Pertama Kalinya dalam Tujuh Dekade, India Cabut Status Otonomi Khusus di Kashmir

Rahman Asmardika, Jurnalis
Senin 05 Agustus 2019 16:09 WIB
India mengirimkan ribuan tentara ke Kashmir dalam beberapa hari terakhir. (Foto: AFP)
Share :

NEW DELHI - India mengambil langkah untuk mencabut undang-undang yang memberikan status istimewa bagi daerah Jammu dan Kashmir yang dikontrol India. Langkah ini belum pernah dilakukan sebelumnya dan merupakan yang paling drastis yang diambil Delhi di wilayah sengketa itu selama tujuh dekade terakhir.

Artikel 370 merupakan sebuah bagian yang sensitif dalam perundang-undangan India karena memberikan wilayah Jammu dan Kashmir yang berpenduduk mayoritas Muslim sebagai daerah otonomi khusus.

Jammu dan Kashmir merupakan wilayah sengketa yang diklaim secara penuh oleh dua negara bertentangga, India dan Pakistan. Namun, kedua negara itu hanya mengontrol sebagian dari wilayah tersebut.

BACA JUGA: Kashmir Memanas, India Evakuasi Ribuan Warga dari Perbatasan Pakistan

Daerah itu telah lama menjadi titik panas konflik bersenjata, baik yang antara pasukan pemberontak dengan India, mau pun antara India dan Pakistan.

Menteri Dalam Negeri Amit Shah mengajukan langkah pencabutan status otonomi itu ke parlemen di tengah protes besar-besaran dari oposisi. Dia mengatakan langkah itu akan menjadi hukum segera setelah ditandatangani oleh presiden, yang berarti pengesahannya tidak akan dilakukan melalui pemungutan suara baik di majelis tinggi mau pun rendah parlemen India.

Diwartakan BBC, Senin (5/8/2019), status otonomi di wilayah Kashmir India mengizinkan daerah itu untuk memiliki undang-undang dan benderanya sendiri, serta kemerdekaan untuk mengurus semua urusan kecuali terkait bidang luar negeri, pertahanan dan komunikasi. Status tersebut juga mengizinkan para penduduk di Jammu dan Kashmir yang memiliki populasi 12 juta jiwa untuk membeli properti dan memegang jabatan pemerintahan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya