Dirut Indonesia Power Akan Bersaksi di Sidang Bekas Bos PLN Sofyan Basir

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 05 Agustus 2019 09:55 WIB
Mantan Dirut PT PLN (Persero), Sofyan Basir mengenakan rompi tahanan KPK (Foto: Heru Haryono/Okezone)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1 untuk terdakwa, bekas Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir.

Adapun, agenda persidangan pada hari ini yaitu, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Tim Jaksa berencana menghadirkan tiga saksi yakni, Dirut PT Indonesia Power Ahsin Sidqi, Direktur Human Capital Management PT PLN, Muhamad Ali, serta Direktur Keuangan PT PLN, Sarwono.

"(Saksinya) Muhammad Ahsin Sidqi, Muhamad Ali dan Sarwono Sudarto," kata jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lie Setiawan saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (5/8/2019).

Sekadar informasi, Ahmad Sidqi pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Independent Power Producer (IPP) PLN saat proyek PLTU Riau-1 berlangsung. Saat ini, dia menjabat Dirut PT Indonesia Power yang merupakan anak usaha PT PLN.

‎Sebelumnya, Sofyan Basir telah didakwa oleh Jaksa KPK sebagai pihak yang mengatur pertemuan untuk membahas pemufakatan jahat suap kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.

Adapun, pertemuan tersebut terjadi antara Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Idrus Marham, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo.

Menurut Jaksa, Sofyan Basir diduga mengetahui ‎bahwa Eni Saragih dan Idrus Marham menerima imbalan atau suap secara bertahap dari Johanes Kotjo sebesar Rp4,7 miliar. Uang tersebut disinyalir untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Inependent Power Producer (IPP) PLTU mulut tambang Riau-1.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya