JAKARTA - Hampir seluruh listrik di daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) padam sejak Minggu hingga Senin (5/8/2019) dini hari. Pemadaman listrik secara tiba-tiba tersebut dikeluhkan banyak pihak.
Mantan Dirut PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir enggan mengomentari detail terkait padamnya listrik di sejumlah daerah di Jabodetabek.
"Enggak tau saya, enggak tau, enggak tau apa-apa," kata Sofyan Basir saat akan menjalani sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek PLTU Riau-1 sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2019).
Sofyan mengiyakan ketika wartawan menanyakan apakah pemadaman listrik massal di Jabodetabek ini jadi kasus terparah. Pemadaman listrik sendiri sudah terjadi sejak Minggu, 4 Agustus 2019 sekira Pukul 11.40 WIB hingga Senin.
"Nampaknya iya yah (terparah), memang kadang-kadang kita tidak tahu penyebabnya apa. Saya sendiri kan bukan ahlinya yah, tapi ya mudah-mudahan solusi yang sedang dicari bisa selesai dalam waktu singkat," ucapnya.
Sofyan Basir enggan mengomentari soal kinerja direksi PT PLN saat ini. Pasalnya, dia sudah bukan lagi orang nomor satu di PLN. Mantan Dirut BRI tersebut menyerahkan sepenuhnya ke Plt Dirut PT PLN yang sekarang.
"Aduh saya bukan orang nomor satu lagi. Udah bukan di PLN lagi. Udahlah biar nanti diserahkan ke direksi," ujarnya.
Sofyan Basir merupakan terdakwa perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Sofyan Basir didakwa oleh Jaksa KPK sebagai pihak yang mengatur pertemuan untuk membahas pemufakatan jahat suap kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.
Adapun, pertemuan tersebut terjadi antara Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Idrus Marham, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo.
Menurut Jaksa, Sofyan Basir diduga mengetahui bahwa Eni Saragih dan Idrus Marham menerima imbalan atau suap secara bertahap dari Johanes Kotjo sebesar Rp4,7 miliar. Uang tersebut disinyalir untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Inependent Power Producer (IPP) PLTU mulut tambang Riau-1.
Awalnya, Eni Saragih ditugaskan oleh Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto (Setnov) untuk membantu Johanes Kotjo memuluskan kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Eni kemudian meminta bantuan kepada Sofyan Basir.
Sofyan Basir beberapa kali melakukan pertemuan dengan Eni Saragih dan Johanes Kotjo untuk membahas proyek PLTU. Sofyan pun menyerahkan ke anak buahnya Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso untuk mengurus proposal yang diajukan Johanes Kotjo.
Atas bantuan Sofyan Basir, perusahaan Johanes Kotjo pun mendapatkan jatah proyek PLTU Riau-1. Eni dan Idrus menerima imbalannya sebesar Rp4,7 miliar dari Johanes Kotjo karena telah membantunya.
Atas perbuatannya, Sofyan Basir didakwa melangar Pasal 12 a atau Pasal 11 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
(Qur'anul Hidayat)