"Pemda, BUMD, BUMN wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit dua persen," ujarnya.
Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit yang hadir dalam rapat tersebur mengusulkan agar Kemenpan RB mendetail syarat apa yang dimaksud dengan sehat jasmani dan rohani itu. "Supaya tak ada lagi yang salah tafsir," kata Nasrul.
Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria membenarkan adanya kesalahan tafsir tersebut. Sehingga, setelah melakukan konsultasi ke pemerintah pusat, pihaknya memutuskan untuk memulihkan hak drg Romi menjadi CPNS di daerahnya.
Baca Juga: Gagal Jadi PNS karena Disabilitas, Dokter Romi Mengadu ke Mendagri
Kata dia, saat penerimaan itu ada jatah tiga posisi untuk penyandang disabilitas. Dari tiga posisi itu baru terisi dua. Sehingga satu posisi lagi akan diisi drg Romi. "Nanti Romi akan berdinas di RSUD setempat," katanya.
(Arief Setyadi )