TANGERANG – Jajaran petugas Polresta Tangerang menangkap 2 pelaku peredaran uang palsu jenis mata uang dollar Amerika Serikat (USD) di kawasan lampu merah Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolresta Tangerang, Kombes Sabilul Alif menjelaskan, kedua pelaku MZ dan SW ditangkap saat mereka dikenai sanksi tilang oleh petugas Satlantas Polres Kota Tangerang.
Petugas memberhentikan mobil Daihatsu Xenia yang mereka tumpangi pada Kamis (25/7/2019). Pengemudi mobil dihentikan petugas karena terindikasi melanggar aturan lalu lintas dengan menggunakan telepon genggam saat berkendara.
"Saat dimintai surat-surat kendaraan, petugas melihat di dalam tas mereka banyak lembaran uang dollar (AS-red). Tapi ketika ditanya mereka panik. Uangnya dilempar ke jalan dan mereka kabur," kata Alif saat konferensi pers, pada Senin (5/8/2019).
Petugas akhirnya dapat menangkap 2 pelaku. Sementara 1 pelaku lainnya berinisial yaitu AG yang merupakan warga India, kabur. Saat ini polisi masih mengejar AG.
Lewat penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 798 lembar uang palsu dolar AS. Sementara itu, polisi masih mendalami dari mana uang palsu tersebut berasal dan bagaimana peredarannya.