Panik Diberhentikan Polisi, Pelaku Lempar Uang Palsu Dolar AS ke Jalanan

Isty Maulidya, Jurnalis
Senin 05 Agustus 2019 23:33 WIB
Polres Tangerang konferensi pers penangkapan 2 pelaku pengedar uang palsu di Mapolres Tangerang, Banten, Senin (5/8/2019). (Foto : Isty Maulidya/Okezone)
Share :


Baca Juga : Empat Pengedar Uang Palsu Dibekuk, Polisi Amankan Rp17 Juta dan Uang Brasil

Terkait kasus ini, pelaku dijerat Pasal 245 KUHP tentang Pengedaran Uang Palsu dengan ancaman hukuman pidana selama 15 tahun kurungan penjara.


Baca Juga : Terlilit Utang dengan Rentenir, Pasutri Nekat Edarkan Uang Palsu

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya