Cekoki ABG dengan Miras hingga Kecelakaan, Karyawan Swasta Ini Dibui

, Jurnalis
Selasa 06 Agustus 2019 03:30 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

BANJARMASIN - Pemuda berinisial Key (25) pekerja swasta, terpaksa harus mendekam di rumah tahanan setelah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin, karena memabuki anak di bawah umur hingga terjadi kecelakaan lalu lintas.

"Key (25) bersama korban berinisial F (15) pulang dari tempat hiburan malam di Banjarmasin setelah itu mengalami tabrakan di Jalan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut," kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi di Banjarmasin, Senin (5/8/2019) seperti dilansri Antara.

Dikatakannya, Usai tabrakan yang terjadi pada 5 Juli 2019 sekitar pukul 04.00 WITA itu, korban F mengalami patah kaki hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Bedah Siaga.

 

Saat itu juga laporan masuk ke Satreskrim Polresta Banjarmasin, dan pada 9 Juli 2019, pelaku Key diperiksa, usai menjalani periksaan, Key langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

"Di sini kami menangani kasus pidana di mana dia mengajak anak di bawah umur untuk minum-minuman keras hingga korban mabuk dan tempat hiburan malam di mana mereka mabuk di wilayah hukum Polresta Banjarmasin," sambungnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya