Kata Ade, karena yang dilakukan pelaku ini merupakan suatu tindak pidana dan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maka kasusnya terus diproses.
Saat ini yang bersangkutan sudah di tahan di dalam Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin guna pemeriksaan lebih lanjut. Hasil penyidikan sementara, tersangka Key dijerat dengan pasal 300 KUHPidana Tentang memabukan anak di bawah umur, diancam dengan hukuman penjara selama 5 tahun.
"Kami ingat kepada warga Kota Banjarmasin untuk menjauhi minuman keras apalagi sampai mengajak anak di bawah umur meminum minuman keras tersebut apabila kami dapati akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," tutur alumni Akpol 2006 itu.
(Awaludin)