MK Gelar Sidang Putusan Sengketa Hasil Pileg 2019

, Jurnalis
Selasa 06 Agustus 2019 09:17 WIB
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (Foto: Okezone)
Share :

Dalam putusan tersebut dinyatakan 122 perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian, sementara 80 perkara lainnya yang tidak disebutkan dalam pembacaan putusan sela akan kembali dipanggil pada pembacaan putusan akhir.

Sejak Selasa 23 Juli 2019 hingga Selasa 30 Juli 2019, MK menggelar sidang pembuktian perkara sengketa hasil Pileg 2019 untuk 122 perkara tersebut.

Persidangan untuk perkara sengketa hasil Pileg ini terbagi dalam tiga ruang sidang panel yang masing-masing panel harus disidangkan oleh hakim konstitusi yang merupakan keterwakilan dari Mahkamah Agung, Pemerintah, dan DPR. Namun untuk pembacaan putusan dan ketetapan, sidang akan dilakukan secara pleno atau dihadiri oleh 9 hakim konstitusi.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya