JPU Tolak Permohonan Penyuap Bowo Sidik Jadi Justice Collaborator

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 07 Agustus 2019 13:09 WIB
Ilustrasi.
Share :

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti dua tahun penjara, lantaran terbukti menyuap anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebesar Rp311.022.932 dan USD158.733.

"Menuntut untuk memutuskan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi, terdakwa Asty Winasti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan berlanjut. Menjatuhkan pidana selama dua tahun penjara," kata Jaksa Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).

Selain hukuman penjara, JPU KPK juga meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan bui. Menurut JPU KPK, Asty memberikan suap bersama dengan Direktur PT HTK Taufik Agustono.

Selain itu, Jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. JPU juga menolak permohonan Justice Collaborator (JC) dari Asty.

"Berdasarkan fakta persidangan yang diajukan terdakwa, maka tidak dikabulkan," ucap Jaksa Ikhsan.

Dalam pertimbangannya untuk hal yang memberatkan, Asty disebut tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Karena telah melakukan suap kepada Bowo Sidik.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya