"Untuk hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama di persidangan," tutur Jaksa Ikhsan.
Jaksa pun meyakini, suap yang diberikan Asty dan Taufik dengan tujuan agar Bowo selaku anggota Komisi VI DPR yang bermitra dengan Kementerian BUMN dan BUMN di seluruh Indonesia untuk membantu PT Humpuss Transportasi Kimia mendapatkan pekerjaan jasa pengangkutan dan sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).
Suap tersebut dilakukan secara bertahap yakni pada 1 Oktober 2018 sebesar Rp221.522.932 di Rumah Sakit Pondok Indah melalui orang kepercayaan Bowo Sidik, Indung Andriani. Kemudian pada 1 November 2018 sebesar USD 59.587 di Coffee Lounge Hotel Grand Melia melalui Indung Andriani. Selanjutnya, pada 20 Desember 2018 sebesar USD 21.327 di Coffee Lounge Hotel Grand Melia melalui Indung Andriani.
Setelah itu pada 26 Februari 2018 sebesar USD 7.819 di kantor PT HTK melalui Indung Andriani. Pada 27 Maret 2019 sebesar Rp 89.449.000 di kantor PT HTK melalui Indung Andriani. Bahkan, jaksa menyebut, Asty menerima fee sebesar USD 23.977.
Atas perbuatannya, Asty dituntut melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001.
(Qur'anul Hidayat)