Perluas Ganjil Genap, Dishub Atur Ulang Lampu Merah Jalur Alternatif

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Rabu 07 Agustus 2019 15:42 WIB
Ilustrasi Lampu Lalu Lintas (Foto: Okezone)
Share :

Ia pun memastikan bahwa Dishub DKI juga akan menempatkan petugasnya bila jalur alternatif tersebut tidak memiliki lampu merah. Dengan begitu, arus lalin bisa diatur secara manual.

"Terhadap persimpangan atau titik-titik kemacetan yang muncul dan belum dilakukan pengaturan traffic light secara otomatis, ini akan kami perkuat dengan penempatan petugas untuk jangka mendesak," ucap Syafrin.

Seperti diketahui, sebanyak 25 ruas jalan akan diberlakukan perluasan sistem ganjil genap, dari sebelumnya hanya 9 ruas jalan.

Perluasan sistem ganjil genap di ruas jalan tambahan akan diuji coba mulai 12 Agustus sampai 6 September 2019. Ganjil genap diberlakukan pada Senin sampai Jumat, kecuali hari libur, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya