Ia pun memastikan bahwa Dishub DKI juga akan menempatkan petugasnya bila jalur alternatif tersebut tidak memiliki lampu merah. Dengan begitu, arus lalin bisa diatur secara manual.
"Terhadap persimpangan atau titik-titik kemacetan yang muncul dan belum dilakukan pengaturan traffic light secara otomatis, ini akan kami perkuat dengan penempatan petugas untuk jangka mendesak," ucap Syafrin.
Seperti diketahui, sebanyak 25 ruas jalan akan diberlakukan perluasan sistem ganjil genap, dari sebelumnya hanya 9 ruas jalan.
Perluasan sistem ganjil genap di ruas jalan tambahan akan diuji coba mulai 12 Agustus sampai 6 September 2019. Ganjil genap diberlakukan pada Senin sampai Jumat, kecuali hari libur, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB.
(Edi Hidayat)