Dari penangkapan tersebut, pihak BNNP Jakarta mendapatkan barang bukti berupa 5 unit telefon genggam, 2 unit sepeda motor, dan juga 1,6 kilogram sabu.
"Semua barang ini dikendalikan dari lapas, kita koordinasi dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM khususnya Lapas Cipinang, mereka menyerahkan tersangka lengkap dengan barang buktinya," ujar Tagam.
Sekadar diketahui, petugas menangkap tersangka NC alias Erik (27) di apartemen pribadinya. Sedangkan IS dan PA ditangkap di Mal Cijantung, Jakarta Timur.
Baca Juga: 4 Kurir Narkoba Jaringan Malaysia-Indonesia Ditangkap Polisi
(Arief Setyadi )