JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengancam akan membekukan izin usaha PT Hong Xin Steel, yang berlokasi di Cakung, Jakarta Timur, bila dalam waktu 45 hari kembali mengacuhkan sanksi yang diberikan soal perbaikan cerobong asap.
Kepala Dinas Lingkungan hidup DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan, peringatan itu diberikan karena perusahaan tersebut telah diberi sanksi pada 45 hari yang lalu untuk memperbaiki cerobong asapnya. Namun, saat dilakukan pengecekan pada hari ini, keadaannya masih sama.
"Jika terbukti tidak juga dipenuhi, maka akan meningkat ke sanksi berikutnya, yaitu pembekuan izin lingkungan dan bahkan dapat sampai ke pencabutan izin. Ujungnya bisa sampai pidana," kata Andono di kawasan Jakarta Timur, Kamis (8/8/2019).
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup juga memberi sanksi kepada dua perusahaan, yaitu PT. Indonesia Acid Industry dan PT. Mahkota Indonesia. Ia memastikan, di 2019 ini pihaknya tak akan berhenti melakukan inspeksi ketiga perusahaan saja.