Ia menyatakan, inspeksi tahun ini ditargetkan dilakukan kepada 90 perusahaan dari 114 kegiatan industri yang terindentifikasi memiliki cerobong buangan gas sisa.
“Kami mendata ada 1.150 cerobong gas buang industri di Jakarta. Kegiatan industri tersebut umumnya memiliki cerobong lebih dari satu unit,” katanya.
Baca Juga: Cerobong Asapnya Cemari Udara, 2 Perusahaan di Jaktim Kena Sanksi Pemprov DKI
Ia menambahkan, sepanjang tahun 2019, pihaknya telah menjatuhkan sanksi kepada 77 pelaku usaha yang terbukti tidak patuh atas ketentuan lingkungan.
"Jumlah ini jauh meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 18 pelaku,” kata dia.
(Angkasa Yudhistira)