Hingga saat ini BPPTKG masih mempertahankan status Gunung Merapi pada Level II atau Waspada, dan untuk sementara tidak merekomendasikan kegiatan pendakian kecuali untuk kepentingan penyelidikan dan penelitian yang berkaitan dengan mitigasi bencana.
Baca juga: Gunung Merapi Kembali Meluncurkan Lava Pijar ke Hulu Kali Gendol
BPPTKG mengimbau warga tidak melakukan aktivitas dalam radius tiga kilometer dari puncak Gunung Merapi.
Masyarakat juga diminta tidak terpancing isu-isu mengenai erupsi Gunung Merapi yang tidak jelas sumbernya dan tetap mengikuti arahan aparat pemerintah daerah atau menanyakan langsung ke Pos Pengamatan Gunung Merapi, media sosial BPPTKG atau ke kantor BPPTKG.
(Awaludin)