JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota komisi VI DPR Fraksi PDI-Perjuangan, I Nyoman Dhamantra, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.
Selain I Nyoman Dhamantra, KPK menetapkan lima orang lainnya, yaitu, orang kepercayaan I Nyoman, Mirawati Basri, serta empat pihak swasta, Afung, Doddy Wahyudi, Zulfikar, dan Elviyanto.
Dalam perkara ini, I Nyoman diduga meminta komitmen fee Rp1.700 hingga Rp1.800 per 1 kilogram bawang putih yang diimpor. Komitmen fee tersebut rencananya digunakan untuk mengurus perizinan kuota impor 20.000 ton bawang putih.
Selain komitmen fee tersebut, I Nyoman telah menyepakati adanya permintaan awal sebesar Rp3,6 miliar untuk mengurus izin impor bawang putih. Namun, dari Rp3,6 miliar baru terealisasi Rp2,1 miliar untuk I Nyoman.
"Angka yang disepakati pada awalnya adalah Rp3,6 miliar dan komitmen fee Rp1.700-Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor. Komitmen fee tersebut akan digunakan untuk mengurusi kuota impor 20.000 Ton bawang putih untuk beberapa perusahaan," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo saat konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).