Polisi Bongkar Sindikat Penjualan Memory Card Palsu via Online

Sarah Hutagaol, Jurnalis
Jum'at 09 Agustus 2019 16:35 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

Saat ini, sambungnya, pelaku masih terus diperiksa oleh penyidik, pelauk diperiksa karena melanggar UU tentang Perlindungan Konsumen.

 

Kasus ini bermula ketika korban Olan Cristian membeli memory card V-GeN di salah satu situs online. Setelah dipakai memori itu bermasalah. Data yang dimasukan tidak bisa dibuka. Dia pun mendatangi kantor V-GeN karena memiliki garansi seumur hidup. Setelah diperiksa baru diketahui jika memori itu palsu.

Atas kejadian itu Olan membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Utara pada 29 Mei 2019 dengan Nomor: LPB/463/K/V/2019/PMJ/RESJU. Pidana yang diadukan, yakni penipuan melalui media elektronik dan perlindungan konsumen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahub 2016 tentang ITE dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya