Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Kristanto mengatakan Habib Bahar akan menjalani masa tahanan 3 tahun. Untuk alasan pemindahannya karena dekat dengan keluarganya.
"Habib Bahar divonis 3 tahun, Agil 2 tahun dan Basit 1 tahun. Ketiganya sudah kami serahkan ke Lapas Cibinong. Alasan pemindahan karena karang yang lebih dekat dengan keluarga," kata Kristanto.
Baca Juga : Bahar bin Smith Divonis 3 Tahun Bui, Pengacara: Singa Akan Tetap Menjadi Singa!
(Erha Aprili Ramadhoni)