Ini Motif Pria Beranak 5 Bunuh Siswi SMK lalu Mayatnya Diseret ke Kebun

Robert Fernando H Siregar, Jurnalis
Jum'at 09 Agustus 2019 15:21 WIB
Polres Tapanuli Utara Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Siswi SMK Karya Tarutung, Kristina boru Gultom (foto: Robert Fernando H Siregar/Okezone)
Share :

Tersangka RH dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan, dengan ancaman penjara 15 tahun. Lalu tersangka juga dijerat Pasal 365 ayat (3), yakni pencurian dengan kekerasan yang disertai dengan pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

"Namun dalam penyidikan, pasal bisa berubah, apabila ada temuan-temuan baru oleh penyidik dalam pemeriksaan. Jadi pasal awal yang diterapkan oleh penyidik tidak mutlak menjadi acuan untuk pelimpahan berkas perkara ke jaksa penuntutan umum," tutur dia.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya