Tersangka RH dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan, dengan ancaman penjara 15 tahun. Lalu tersangka juga dijerat Pasal 365 ayat (3), yakni pencurian dengan kekerasan yang disertai dengan pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
"Namun dalam penyidikan, pasal bisa berubah, apabila ada temuan-temuan baru oleh penyidik dalam pemeriksaan. Jadi pasal awal yang diterapkan oleh penyidik tidak mutlak menjadi acuan untuk pelimpahan berkas perkara ke jaksa penuntutan umum," tutur dia.
(Fiddy Anggriawan )