Pihaknya juga masih memetakan sejumlah titik api, dibantu oleh BPBD dan BNPB. Dari pemetaan tersebut terpantau ada penurunan.
"Upaya penegakan hukum tidak berhenti sampai di sini, akan terus dilakukan," ujarnya.
Adapun kepada para pelaku pihaknga menjerat dengan Pasal 98 ayat (1) jo pasal 99 ayat (1) jo pasal 116 ayat (1) jo pasal 118 UU RI No 32 Tahun 2009 Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan atau pasal 108 jo pasal 109 UU RI No 39 Tahun 2014 tentang perkebunan.
Pasal 40 ayat (4) UU RI No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasisumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Pasal 82 ayat (1) jo pasal 98 ayat (1) UU RI 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
(Qur'anul Hidayat)