MERANGIN - Setelah sempat diamankan sekitar 12 jam oleh Densus 88 Antiteror Mabes Polri, HSA (26) warga Desa Pematang Kancil, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, Jambi kini telah dikembalikan kepada pihak keluarga.
HSA diantar personel Polda Jambi sampai ke Polsek Pamenang dan kemudian dijemput oleh kepala desa dan orangtuanya.
"Sekitar Pukul 11.30 WIB siang ini, HSA kami jemput di Polsek Pamenang dan saat ini sudah berada di rumah orang tuanya,” ungkap Kepala Desa Pematang Kancil, Minggu (11/8).
Dari keterangan polisi, HSA bukan orang yang dicurigai dan terduga teroris tidak mengenali yang bersangkutan.
"Kalau dari keterangan petugas, bahwa HSA bukan orang yang dicurigai terpapar radikalisme, sebab saat dilakukan video call dengan salah satu terduga teroris yang tertangkap ternyata tidak kenal dengan HSA, dan ini hanya kebetulan mirip dengan orang yang dicurigai, dan saat ini HSA sudah berada di rumah orang tuanya,” ujarnya singkat.
HSA(26), seorang pemuda yang tinggal di Desa Pematang Kancil ditangkap aparat kepolisian dan anggota Densus 88 Antiteror Mabes Polri saat berada di lapangan bola voli Desa Pematang Kancil, sekira Pukul 17.10 WIB, Sabtu 10 Agustus 2019.
Usai menangkap HSA, tim Densus 88 juga mendatangi rumah yang bersangkutan dan melakukan penggeledahan.
Penangkapan pemuda yang pernah kuliah di Universitas Brawijaya Malang dan menyandang gelar sarjana di bidang peternakan ini diduga karena terpapar paham radikalisme. Penangkapan pemuda yang dikenal aktif dalam kegiatan kepemudaan itu sontak membuat warga sekitar heboh.
(Qur'anul Hidayat)