Penembak Jamaah Masjid di Norwegia Mengaku Tidak Bersalah

Rachmat Fahzry, Jurnalis
Senin 12 Agustus 2019 20:06 WIB
Philip Mashaus, penyerang masjid di Norwegia. Foto/Reuters
Share :

"Investigasi masih dalam tahap awal dan tersangka belum membuat pernyataan kepada polisi."

Sidang pengadilan tidak akan dibuka untuk umum.

Vonis bersalah atas tuduhan melanggar undang-undang anti-terorisme dapat menjatuhkan hukuman hingga 21 tahun penjara, seperti halnya pembunuhan terhadap saudara tiri pelaku yang berusia 17 tahun, menurut pedoman hukum Norwegia.

Seorang saksi, Waheed Ahmed mengatakan kepada Reuters bahwa saat serangan terjadi hanya ada tiga orang yang hadir di masjid untuk persiapan perayaan Idul Adha yang digelar pada Minggu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya