JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) total sudah menjerat 14 tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket e-KTP tahun 2011-2013. Sebanyak 14 tersangka tersebut terdiri dari perkara pokok dan kasus merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan e-KTP.
"Sampai saat ini, total KPK telah memproses 14 orang dalam perkara pokok dugaan korupsi e-KTP dan ini dan perkara terkait, yaitu, obstruction of justice dan keterangan palsu," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019).
KPK mengimbau agar semua pihak bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum ini. Sebab, kata Saut, ada ancaman bagi pihak-pihak yang tidak kooperatif menjalani proses hukum dalam perkara ini.
"Jika ada upaya menghambat proses hukum, maka terdapat risiko pidana sebagaimana diatur di Pasal 21 UU Tipikor," ucapnya.