KPK: Total Sudah Ada 14 Tersangka Terkait Kasus Korupsi E-KTP

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 13 Agustus 2019 18:53 WIB
Ilustrasi
Share :

"Kami ingatkan juga agar saksi-saksi yang dipanggil bicara secara jujur karena jika terdapat keterangan bohong, terdapat ancaman pidana sebagaimana diatur di Pasal 22 UU Tipikor," imbuhnya.

Sebanyak 14 orang yang telah ditetapkan sebagai‎ tersangka korupsi e-KTP yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Baca Juga: Miryam Haryani hingga Tannos Jadi Tersangka, Terungkap Kode 'Uang Jajan' di Korupsi E-KTP

Kemudian, Andi Narogong, Made Oka Masagung, Markus Nari, Miryam S Haryani, Isnu Edhi Wijaya, Husni Fahmi, serta Paulos Tannos. Sebelas orang tersebut ditetapkan dalam perkara pokok korupsi e-KTP.

Sedangkan dua orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini yaitu, Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo. Keduanya dijerat pasal merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan e-KTP.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya