Setelah dikembangkan, AW mendapat merkuri dari AB. Kemudian polisi menangkap AB saat berada di sebuah hotel di surabaya pada 7 Juli 2019. Selanjutnya polisi mengkap AH alias AMH yang berperan melakukan pengolahan.
"AB tidak hanya menjual merkuri pada AW, tapi juga menjual pada tersangka AS dan MR yang berasal dari Kalimantan Selatan. Tersangka akan dijerat dengan UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 161 dan 160, yang ancaman hukumannya paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," ujar Yusep.
Yusep menambahkan, dalam kasus ini pihaknya menyita sejumlah barang bukti seperti 104 botol isi mercuri berlebel gold dengan berat 1 kg. Setiap botol dipatok dengan harga Rp1,5 juta. Polisi juga menyita 1 tong sianida dengan berat kurang lebih 45 kg, 4 karung nikel dengan berat kurang lebih 57 kg, serta sejumlah peralatan untuk mengolah batu cinnabar menjadi merkuri.
(Qur'anul Hidayat)