KPK Masih Pertimbangkan Pengajuan JC Bowo Sidik Pangarso

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 14 Agustus 2019 16:30 WIB
Bowo Sidik Pangarso (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR fraksi Golkar non-aktif, Bowo Sidik Pangarso telah mengajukan permohonan untuk menjadi Justice Collaborator (JC), atau pihak yang akan bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permohonan tersebut diajukan Bowo ke KPK pada saat proses penyidikan.

KPK masih mempertimbangkan permohonan JC Bowo tersebut. KPK akan memantau keseriusan serta konsistensi Bowo Sidik Pangarso di persidangan untuk mendapatkan status JC.

"Selama proses persidangan ini, KPK akan melihat keseriusan dan konsistensi terdakwa Bowo Sidik Pangarso. karena sebelumnya yang bersangkutan mengajukan diri sebagai JC. Pengajuan JC dilakukan saat proses penyidikan,"‎ kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019).

 Baca juga: Bowo Sidik Pakai Uang Suap Rp300 Juta dari Bos AIS untuk Nyaleg

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya