JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR fraksi Golkar non-aktif, Bowo Sidik Pangarso telah mengajukan permohonan untuk menjadi Justice Collaborator (JC), atau pihak yang akan bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permohonan tersebut diajukan Bowo ke KPK pada saat proses penyidikan.
KPK masih mempertimbangkan permohonan JC Bowo tersebut. KPK akan memantau keseriusan serta konsistensi Bowo Sidik Pangarso di persidangan untuk mendapatkan status JC.
"Selama proses persidangan ini, KPK akan melihat keseriusan dan konsistensi terdakwa Bowo Sidik Pangarso. karena sebelumnya yang bersangkutan mengajukan diri sebagai JC. Pengajuan JC dilakukan saat proses penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019).
Baca juga: Bowo Sidik Pakai Uang Suap Rp300 Juta dari Bos AIS untuk Nyaleg