Menurut Febri, indikator yang akan dipertimbangkan KPK mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 4 Tahun 2011. Dalam SEMA tersebut, ada beberapa faktor yang harus dipenuhi oleh Bowo Pangarso untuk mendapatkan JC.
"Sehingga nanti akan dipertimbangkan beberapa hal, yaitu: bukan pelaku utama, mengakui perbuatannya, membuka peran pelaku lain yang lebih besar, dan mengembalikan aset yang terkait," ucapnya.
Sebelumnya, Bowo Sidik Pangarso didakwa telah menerima suap sebesar 163.733 dolar Amerika Serikat dan Rp311 juta dari Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono dan anak buahnya, Asty Winasty.
Baca juga: Bowo Sidik Pangarso Didakwa Terima Gratifikasi Rp8 Miliar