BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor berencana menerbitkan peraturan tentang Bogor Asri Tanpa Plastik (Antik) bertepatan dengan HUT ke-74 RI pada 17 Agustus 2019.
Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan tahap awal aturan tersebut akan melarang penggunaan kantong plastik dalam transaksi dengan konsumen bagi pasar modern (ritel) di wilayah Kabupaten Bogor.
"Kita sudah siap (larangan kantong plastik), masih terus sosialisasi. Jadi 17 Agustus kita juga merdeka dari plastik," kata Ade Yasin, Selasa (13/8/2019).
Ade Yasin menambahkan, bahwa sebenarnya aturan tersebut sudah dicanangkan sejak awal 2019 lalu. Bogor Antik pun perlahan telah diterapkan di kantor-kantor pemerintahan, instansi vertikal, TNI dan Polri.
"Semua telah menggunakan wadah-wadah kertas atau kaca untuk minuman dan makanan. Kantong plastik harus dilarang karena sampah plastik makin hari makin menggunung. Alam akan rusak ketika kita membiarkan sampah plastik terus ada," tegasnya.
Selain itu, Pemkab Bogor juga sudah menerapkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum Pasal 39 ayat (1) dan Perda nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.