Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPRD DKI: Jadi Ancaman, TPS Liar Harus Ditangani Serius!

Arief Setyadi , Jurnalis-Rabu, 05 Agustus 2026 |12:47 WIB
DPRD DKI: Jadi Ancaman, TPS Liar Harus Ditangani Serius!
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS, Nabilah Alhabsyi (Foto: Ist/Okezone)
A
A
A

JAKARTA — Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Nabilah Aboebakar Alhabsyi menegaskan, insiden kebakaran tumpukan sampah yang menyebabkan gugurnya petugas pemadam kebakaran menjadi pengingat bahwa persoalan sampah harus ditangani secara lebih serius.

Kejadian itu mencerminkan keberadaan tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Jakarta telah menjadi persoalan serius yang tidak hanya berdampak pada lingkungan. Namun, juga berpotensi mengancam keselamatan masyarakat. 

Ia pun menyampaikan duka cita atas meninggalnya petugas pemadam kebakaran yang menjalankan tugas kemanusiaan. Ia pun meminta agar kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, terutama dalam mengatasi maraknya TPS liar yang muncul di berbagai wilayah.

"Saya menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas gugurnya petugas pemadam yang sedang menjalankan tugas kemanusiaan. Peristiwa ini harus menjadi momentum evaluasi serius. Sampah yang dibiarkan menumpuk di TPS liar bukan hanya mengotori kota, tetapi dapat berubah menjadi ancaman yang merenggut nyawa," ujarnya, dikutip Rabu (5/8/2026).

Nabilah menilai keberadaan TPS liar menunjukkan masih adanya persoalan dalam pengawasan serta sistem pengelolaan sampah di tingkat wilayah. Tumpukan sampah yang tidak terkendali, kata dia, dapat memicu berbagai risiko, mulai dari pencemaran lingkungan, gangguan kesehatan, hingga bahaya kebakaran yang dapat membahayakan warga maupun petugas di lapangan.

Penanganan TPS liar tidak bisa hanya dilakukan melalui aksi pembersihan setelah lokasi dipenuhi sampah. Menurutnya, diperlukan langkah berkelanjutan berupa penguatan aturan, pengawasan yang lebih ketat, serta mekanisme penindakan terhadap pihak-pihak yang menjadikan lokasi tertentu sebagai tempat pembuangan ilegal.

"Selama masyarakat masih membuang sampah berulang. Penanganan sampah harus dimulai dari hulu, diperkuat di tingkat wilayah, dan diiringi penegakan aturan yang konsisten," imbuhnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement