Mulai 17 Agustus Pasar Modern di Bogor Dilarang Pakai Kantong Plastik

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Rabu 14 Agustus 2019 01:08 WIB
Ilustrasi (Foto: Reuters)
Share :

"Dengan dua perda itu, para pembuang sampah sembarangan akan dikenakan kurungan penjara selama tiga bulan atau denda Rp 50 juta," tambahnya.

Baca Juga: Hasil 12 Hari Penyelidikan Meninggalnya Siswi Paskibraka Tangsel

Ia meminta kepada masyarakat akan kesadaran tidak membuang sampah sembarangan dan membiasakan diri mengurangi penggunaan kantong plastik

"Biasakan membawa tas belanja dari rumah. Masyarakat juga saya minta pro aktif dalam disiplin dalam membuang sampah dan melaporkan jika ada orang yang ketahuan atau terbukti membuang sampah sembarangan sebagi efek jera," tutupnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya