Saat membakar lahan itu, ada sejumlah warga melihatnya. Saksi mata pun melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian. Pihak Polres Siak pun medatangi lokasi dan mengamankan pelaku.
Pengakuan AR bahwa dirinya membakar lahan untuk bercocok tanam. Dirinya juga membawa bibit nanas ke lokasi untuk ditanam di lahan miliknya. Pihak kepolisian menjelaskan membuka lahan dengan cara bakar melanggar hukum.
"Luas lahan yang terbakar 1,5 hektar. Barang bukti yang diamankan berupa mancis, kayu. Barang bukti itu dipakai untuk membakar lahan. Pelaku mengakui perbuatannya," tukasnya.
Tersangka AR dinebakan Pasal 56 Ayat (1) Jo Pasal 108 UU Ri Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 69 Ayat (1) Huruf h Jo Pasal 108 UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolahan Lingkungan Hidup atau Pasal 187 Ayat (1) KUHPidana.
(Awaludin)