PEKANBARU - Seorang pria lanjut usia (lansia) di Kabupaten Siak, Riau terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pria berinisial AR diamankan pihak berwenang karena kedapatan membakar lahan.
Pria berusia 65 tahun diamankan saat membakar lahan di Kampung Tanjung Kuras Kecamatan Sungai Apit, Siak pada 13 Agustus 2019. Penangkapan itu berawal saat pelaku membakar lahan dekat rumahnya.
"Pelaku menumpukan bekas tebasan dan sampah kemudian membakarnya," ucap Kasubbag Humas Polres Siak, Bripka Dedek kepada wartawan, Rabu (14/8/2019).