Deputi IV Kemenpora Dituntut 7 Tahun Penjara karena Terima Suap

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Kamis 15 Agustus 2019 17:18 WIB
Ilustrasi Persidangan (foto: Shutterstock)
Share :

"Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya, dan terdakwa masih memiliki keluarga, dan terdakwa sudah mengembalikan seluruh pemberian yang diterimanya," tutur dia.

Baca Juga: KPK Periksa Sesmenpora sebagai Pengembangan Kasus Suap Dana Hibah Kemenpora‎ 

Jaksa juga menolak Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh Mulyana. Meskipun terdakwa dianggap kooperatif lantaran telah mengakui perbuatannya namun tidak memenuhi syarat yang ada.

"Permohonan JC belum memenuhi syarat yang diajukan terdakwa belum memenuhi syarat untuk dapat dikabulkan," ungkap Ronald.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya