"Jika Hong Kong tidak dapat memulihkan aturan hukum dengan sendirinya dan kerusuhan semakin meningkat, sangat penting bagi pemerintah pusat untuk mengambil tindakan langsung berdasarkan pada Undang-Undang Dasar," tulisnya.
Tabloid itu mengatakan bahwa situasi di Hong Kong tidak akan menjadi seperti peristiwa Tiananmen 4 Juni pada 1989. Pada saat itu militer China dikerahkan untuk meredam aksi demonstrasi pro-demokrasi yang menewaskan ribuan orang.
(Rachmat Fahzry)