BANDUNG – Polisi menetapkan satu tersangka atas demo yang berakhir rusuh hingga mengakibatkan empat polisi terbakar di Pendopo, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada Kamis, 15 Agustus 2019.
Tersangka ialah RS (19) mahasiswa Universitas Surya Kencana. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa Satreskrim Polres Cianjur dan Ditreskrimum Polda Jabar.
"Yang bersangkutan elemen GMNI Cipayung Plus atas nama RS, oknum mahasiswa Universitas Surya Kencana Cianjur," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Bandung, Jumat (16/8/2019).
Truno menuturkan, pihaknya melakukan pemeriksaaan terhadap 31 saksi yang merupakan pengunjuk rasa. Pemeriksaan itu dilakukan sesuai prosedural dan dengan profesional.
Penetapan tersangka tidak hanya melalui keterangan para saksi. Pihaknya juga menjadikan beberapa rekaman video sebagai alat bukti.
Tidak menutup kemungkinan, tersangka dalam demo berakhir ricuh hingga mengakibatkan polisi terbakar di Pendopo, Cianjur, itu akan bertambah . Polisi pun terus dalami keterangan saksi-saksi pada kasus ini.