Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Demo Rusuh di Cianjur Berujung Pembakaran Aparat

CDB Yudistira, Jurnalis
Jum'at 16 Agustus 2019 17:22 WIB
Ilustrasi (Shutterstock)
Share :


Baca Juga : 4 Polisi Terbakar, Mabes Polri: Jaga Kamtibmas Tidak Mudah dan Nyawa Jadi Taruhan

"Pasal yang disangkakan Pasal KUHP yakni Pasal 170 dan atau 351‎, Pasal 160 dan atau Pasal 212 dan atau Pasal 213 KUHP, dengan pidana penjara di atas lima tahun," katanya.


Baca Juga : Polisi yang Terbakar saat Amankan Demo di Cianjur Alami Luka Bakar 64%

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya