Menurutnya, remisi ini sebagai bentuk reward pemerintah kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku. Memperbaiki kualitas diri dan meningkatkan kompetensinya dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri.
"Seperti yang disampaikan Menteri HUkum dan HAM dalam pidato yang saya bacakan remisi dimaknai sebagai apresiasi negara terhadap WBP yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi dirinya," tuturnya.
Pemberian remisi ini kata dia, diharapkan dapat menumbuhkan ketaatan dan kepatuhan WBP kepada hukum atau norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa maupun sesama manusia.
(Rizka Diputra)