Saat sopir korban bertemu pelaku, tersangka Jafar meminta izin untuk mencoba mobil tersebut. Sedangkan tersangka Cecep memberikan minuman dengan dicampur obat perangsang agar korban tertidur.
"Saat ketemu kan berbicara oke senang dengan mobil dan mau coba mobilnya. Pada saat sopir sendiri ada di lantai 2 di apartemen ini dia diberi minum oleh Cecep, dikasih obat perangsang," tutur Argo.
Saat korban tertidur, Cecep mengambil surat-surat mobil itu dan pergi bersama Jafar meninggalkan korban. Para tersangka kabur hingga ke daerah Bandung dan sempat menjual mobil BMW milik korban. Kedua tersangka tersebut pun akhirnya ditangkap di tempat yang berbeda.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan Pasal 365 KUHP. Kedua tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara.
(Khafid Mardiyansyah)