KUPANG - Kuasa Hukum Brigade Meo sebuah organisasi massa di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Yacoba Yanti Susanti Seubelan mengatakan telah menyerahkan sejumlah barang bukti terkait dugaan penistaan terhadap simbol agama nasarani ke penyidik Polda setempat yang dilakukan Ustadz Abdul Somad (UAS).
"Kemarin kami melaporkan dugaan kasus penistaan simbol agama dan hari ini kami serahkan barang buktinya berupa video yang berisi ucapan (menista) itu," kata Yacoba ketika dihubungi Okezone di Kupang, Selasa (20/8/2019).
Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah soal Salib
Menurut dia, penyampaian barang bukti itu sebagai bagian dari rangkaian proses hukum yang dilakukan Brigade Meo terhadap UAS. Selain menyerahkan barang bukti itu, lanjut Yacoba, pihaknya juga telah menyediakan sejumlah saksi yang akan dimintai keterangan penyidik demi memperkuat proses hukum yang sedang berlangsung ini.