Sebelum Bunuh Satu Keluarga di Serang, Pelaku Pesta Miras

Rasyid Ridho , Jurnalis
Selasa 20 Agustus 2019 22:20 WIB
Polda Banten rilis pembunuhan satu keluarga di Serang. (Foto : Ist)
Share :

Baca Juga : Ini Motif Pelaku Membunuh Ayah dan Anak di Serang

“Pelaku sempat ngomong kalau saya habis ngebunuh orang. Lalu mandi dan mencuci jaket penuh darah,” kata dia.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 3 jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun sampai seumur hidup.


Baca Juga : Kabur ke Lampung, 1 Orang Pembunuh Ayah dan Anak di Serang Ditangkap

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya