Penyuap Bowo Sidik Pangarso Divonis 1,5 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 21 Agustus 2019 18:29 WIB
Bowo Sidik Pangarso saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu (14/8/2019). (Foto : Ilustrasi/Dok Okezone/Arie Dwi Satrio)
Share :

Atas perbuatannya, Asty terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHAP.‎

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, Asty dituntut 2 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa penuntut umum pada KPK.


Baca Juga : Direktur PT Inersia Didakwa Sebagai Perantara Suap Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso

Atas vonis tersebut, terdakwa Asty melalui kuasa hukum menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga dinyatakan oleh Jaksa KPK. Jaksa menyatakan pikir-pikir dalam putusan tersebut.


Baca Juga : KPK Masih Pertimbangkan Pengajuan JC Bowo Sidik Pangarso

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya