SERANG - Samin (39) pelaku pembunuhan satu keluarga di kampung Gegeneng, Desa Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang mengaku nekat mencuri handphone untuk membayar utang.
"Tadinya mau saya jual untuk bayar (hutang) di bank dan nebusin surat kehilangan tabungan anak,” kata Samin kepada wartawan di Mapolda Banten, Kamis 22 Agustus 2019.
Namun, niat untuk membayar hutang berbuntut panjang bahkan terancam hukuman seumur hidup setelah tega menghabisi nyawa Rustiadi dan Al, serta melukai Siti Sadiyah.
Baca juga: Pembunuhan Satu Keluarga di Serang Dipastikan Dilakukan Seorang Diri