Pembunuh 1 Keluarga di Serang Nekat Mencuri karena Terbelit Utang

Rasyid Ridho , Jurnalis
Kamis 22 Agustus 2019 10:55 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

Aksinya untuk mencuri handphone diketahui pemilik rumah setelah tersandung kabel charger usai mengambil handphone merk Asus. Samin pun dengan gelap mata langsung menganiaya korban menggunakan patok kayu dengan ujung lancip hingga tersungkur.

 Baca juga: Sebelum Bunuh Satu Keluarga di Serang, Pelaku Pesta Miras

Hasil forensik, di bagian kepala Rustiadi mengalami retak akibat benturan benda tumpul dan tiga luka tusukan di tubuhnya. Namun, tidak ditemukan luka tusukan ditubuh Al karena pelaku hanya menghantam kepala menggunakan patok dan membenturkannya ke lantai hingga tewas.

Sedangkan Siti Sadiyah berhasil selamat meskipun didapati luka tusukan di bagian pinggang belakang dan di bagian wajah. Akibat peerbuatannya pelaku akan disangkakan pasal 365 ayat 3 HUHP Jo pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup atau paling sedikit 15 tahun.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya