Sementara Depok, kata Asvi, merupakan tanah partikelir atau tanah yang dimiliki orang-orang swasta Belanda dan orang-orang pribumi yang mendapat hadiah tanah karena dianggap berjasa kepada Belanda.
Namun kemudian, sambung Asvi, tanah partikelir tersebut berubah menjadi mejadi bagian dari Kecamatan Bogor setelah Indonesia merdeka.
Baca Juga: Untung Rugi jika Bekasi Masuk Provinsi DKI Jakarta
Jika ditilik dari sejarahnya, tekan Peneliti Senior Pusat Penelitian Politik (LIPI) ini, Depok lebih bisa masuk ke dalam rencana pemekaran Provinsi Bogor Raya bukan Jakarta.
"Depok itu dulu tanah partikelir. Setelah Indonesia merdeka, Depok merupakan Kecamatan Bogor. Sebab itu, Depok itu bisa bergabung dengan rencana Provinsi Bogor Raya," ucapnya.
(Fiddy Anggriawan )