JAKARTA - Hingga saat ini Front Pembela Islam (FPI) belum mendapatkan kepastian ihwal perpanjangan izin surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi kemasyarakat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lantaran ada beberapa syarat belum terpenuhi.
Menurut Ketua Tim Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI), Sugito Atmo Prawiro mengatakan pihaknya hanya kurang satu rekomendasi dari Kementrian Agama. Dia pun aneh mengapa surat rekomendasi dari yang merupakan salah satu syarat untuk memenuhi perpanjangan tak kunjung tiba.
“Enggak tahu sampai sekarang enggak keluarin rekomendasi di Kemenag. Padahal itu adalah tinggal surat yang harus dipenuhi,” tutur dia kepada Okezone, Selasa (27/8/2019).
“Sudah berkali-kali ke Kemenag, melalukan audiance,” tambahnya.