Namun, berdasarkan hitungan Okezone hingga pukul 11.15 WIB, jumlah anggota yang mengisi kursi ruang rapat hanya 60 orang. Selebihnya kursi di ruang sidang terhormat itu kosong melompong.
Adapun mengacu pada peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, pimpinan DPR, dalam memimpin rapat paripurna, wajib memperhatikan kuorum rapat.
Rapat paripurna baru dinyatakan kuorum apabila dihadiri lebih dari separuh dari jumlah total anggota DPR. Jumlah itu terdiri dari lebih separuh unsur fraksi yang ada di parlemen.
(Salman Mardira)