Tri Susanti Jadi Tersangka Kasus Ujaran Rasis ke Mahasiswa Papua

Muhamad Rizky, Jurnalis
Rabu 28 Agustus 2019 18:14 WIB
Brigjen Dedi Prasetyo (Heru/Okezone)
Share :

Polisi sudah mengajukan surat permohonan ke Imigrasi perihal pencegahan Tri Susanti bepergian ke luar negeri. Penyidik juga mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap tersangka.

"Permohonan pencekalan telah diajukan dan surat panggilan telah disampaikan," ujar Dedi.

Baca juga: Polisi Tembakkan Gas Air Mata ke Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, 43 Orang Diamankan

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari rekam jejak digital berupa konten video dan berbagai narasi yang tersebar di media sosial.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tri Susanti dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 4 UU 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau pasal 160 KUHP dan/atau pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau pasal 15 KUHP.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya