Ini Motif Waria Tega Habisi Nyawa Pemilik Salon Kecantikan di Lubuk Linggau

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Rabu 28 Agustus 2019 13:11 WIB
Polisi Mentapkan Siska alias Apriyanto alias Wahap (39) sebagai Otak Pelaku Pembunuh Pemilik Salon di Lubuk Linggau, Sumsel (foto: iNews/Era Neizma)
Share :

"Setelah masuk ke dalam rumah, rekan tersangka langsung membius korban dengan cara menyekap. Barulah setelah itu korban dihabisi,” urai Dwi.

Baca Juga: Pemilik Salon Kecantikan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah 

Kapolres Lubuk Linggau juga menjelaskan, tersangka Siska dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP, yakni menghilangkan nyawa seseorang dengan berencana, dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara.

Sedangkan untuk kedua pelaku yang kini melarikan diri diminta untuk menyerahkan diri. "Kami menghimbau agar segera menyerahkan diri, jangan sampai ditindak tegas," ucap Dwi.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya