"Setelah masuk ke dalam rumah, rekan tersangka langsung membius korban dengan cara menyekap. Barulah setelah itu korban dihabisi,” urai Dwi.
Baca Juga: Pemilik Salon Kecantikan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah
Kapolres Lubuk Linggau juga menjelaskan, tersangka Siska dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP, yakni menghilangkan nyawa seseorang dengan berencana, dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara.
Sedangkan untuk kedua pelaku yang kini melarikan diri diminta untuk menyerahkan diri. "Kami menghimbau agar segera menyerahkan diri, jangan sampai ditindak tegas," ucap Dwi.
(Fiddy Anggriawan )