JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memastikan ibu kota negara dipindahkan dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim), tepatnya Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara.
Merespon hal itu, Anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Intan Fauzi mengingatkan agar pemerintah dapat terlebih memperhatikan payung hukum agar tak menyalahi peraturan perundang-undangan.
“Kita punya UU yang sangat bagus, sehingga tidak bisa langsung pindah ibu kota. Tapi memang perlu penataan secara dengan plan lebih baik. Nah itu tadi undang-undangnya harus ada,” kata Intan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Baca juga: Pemindahan Ibu Kota Dinilai Sejalan dengan Konstitusi